:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382023/original/064335400_1760525004-1000853424.jpg)
Diskusi Depok – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri Depok secara resmi menjatuhkan vonis berat terhadap Rudy. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (15/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwihara ini menjadi perhatian publik luas, terutama masyarakat Depok. Perkara ini mendapat sorotan tajam lantaran pelaku merupakan seorang pejabat publik aktif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat, bukan justru terlibat dalam kejahatan terhadap anak.
“Mengadili: satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Sondra saat membacakan amar putusan.
📌 Poin Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah poin penting:
-
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
-
Menjatuhkan pidana kepada Rudy dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
-
Menetapkan pengurangan masa tahanan dari hukuman yang dijatuhkan sesuai masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
-
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, hingga masa hukuman selesai dijalani.
-
Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
⚖️ Pertimbangan yang Memberatkan
Hakim Sondra dalam pertimbangannya menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Rudy adalah seorang anggota legislatif aktif di Kota Depok yang memiliki posisi terhormat di mata masyarakat. Perbuatan tersebut dianggap mencoreng nama baik lembaga legislatif serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pejabat daerah.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma psikis mendalam, kehilangan rasa aman, dan berpotensi mengalami dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembangnya. Tindakan pelaku juga disebut dilakukan berulang kali, sehingga majelis hakim memandang hukuman berat perlu dijatuhkan sebagai bentuk keadilan dan efek jera.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan melakukan perbuatan pidana secara berulang terhadap korban. Tindakan ini sangat mencederai kepercayaan publik,” tegas Sondra dalam sidang.
👩⚖️ Respons Jaksa dan Kuasa Hukum
Pihak Kejaksaan Negeri Depok menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut jaksa penuntut umum, vonis tersebut sudah mendekati tuntutan dan mencerminkan keadilan bagi korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, mereka mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
🧒 Perlindungan terhadap Korban
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari berbagai lembaga perlindungan anak. Aktivis menilai, hukuman terhadap pejabat publik yang terlibat kekerasan seksual terhadap anak seharusnya lebih berat, karena mereka memiliki posisi dan pengaruh sosial yang tinggi.
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara berkelanjutan.
“Anak korban harus mendapat pemulihan psikologis jangka panjang, karena trauma seperti ini tidak bisa hilang dalam waktu singkat,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak.
📢 Reaksi Publik dan Langkah Lanjutan
Vonis terhadap Rudy Kurniawan menuai berbagai reaksi masyarakat. Banyak warga Depok mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak agar Rudy dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Pihak sekretariat dewan menyatakan akan menunggu putusan hukum berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah administratif.
Sementara itu, DPRD Kota Depok juga disebut tengah mengkaji mekanisme pemberhentian Rudy dari jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan.



