Kasus Penganiayaan Pedagang Ketoprak di Depok Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai
Diskusi Depok – Kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang ketoprak yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir damai. Insiden tersebut terjadi di wilayah Depok dan sempat menghebohkan publik setelah sebuah video memperlihatkan seorang pria menganiaya pedagang serta merusak gerobak jualan korban tersebar luas di berbagai platform digital.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas seorang pria melayangkan tendangan dan pukulan kepada seorang pedagang ketoprak yang sedang berjualan di pinggir jalan. Tak hanya menganiaya secara fisik, pelaku juga tampak mendorong dan merusak gerobak ketoprak hingga menyebabkan kerusakan pada peralatan dagang milik korban. Aksi itu sontak mengundang reaksi keras dari warganet yang mengecam kekerasan terhadap pedagang kecil yang tengah mencari nafkah.
Setelah video tersebut menjadi sorotan, pihak kepolisian dari Polsek Beji, Depok, langsung melakukan penyelidikan dan memanggil kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, untuk dimintai keterangan. Hasil mediasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan bahwa pelaku dan korban akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kapolsek Beji, Kompol Nur Cahyo, menyampaikan bahwa perdamaian dicapai setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak. Pelaku yang telah mengakui kesalahannya menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Sementara itu, korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Pelaku dan korban sudah dipertemukan, dan mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Kami juga telah meminta pelaku menandatangani surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Kompol Nur Cahyo kepada wartawan.
Kendati demikian, polisi tetap mengingatkan bahwa tindakan kekerasan di ruang publik adalah perbuatan yang dapat dijerat pidana. Proses mediasi yang berhasil kali ini tidak menghilangkan fakta bahwa pelaku melakukan pelanggaran hukum. Namun, karena adanya permintaan dari korban untuk tidak melanjutkan proses hukum, serta pertimbangan restorative justice, kasus ini tidak diteruskan ke tahap penyidikan lanjutan.
Insiden ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan cara yang santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah setempat melalui kecamatan dan kelurahan juga diharapkan aktif melakukan pembinaan sosial di wilayahnya untuk mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.