Diskusi Depok – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat. Warga tersebut sebelumnya dinyatakan kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Tinggi Bandung dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar kepada salah satu pengembang perumahan.
Berdasarkan putusan yang tercatat di laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu (1/10/2025), perkara ini terdaftar dengan nomor 2880 K/PDT/2025. Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, dengan hakim anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso.
Pemohon kasasi adalah sekelompok warga perumahan yang diwakili antara lain oleh Anak Agung Putu Erka dan Heru Prasetyo Kasidi, bersama beberapa warga lainnya. Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk, perusahaan pengembang yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan fasilitas perumahan di kawasan tersebut.
Baca Juga : Polisi Beberkan Fakta Terbaru dalam Kasus Penganiayaan Tukang Ketoprak di Depok
Putusan MA menyatakan “kabul” atas permohonan kasasi warga. Namun, dalam situs resmi MA tidak dijelaskan secara detail implikasi dari dikabulkannya kasasi tersebut, termasuk apakah kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 40 miliar otomatis gugur atau masih akan ada tindak lanjut dalam proses hukum berikutnya.
Kasus ini berawal dari sengketa antara warga perumahan dan pengembang mengenai hak kepemilikan serta kewajiban pembayaran fasilitas lingkungan. Di tingkat Pengadilan Negeri, warga sempat dinyatakan kalah, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, warga tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Keputusan MA ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap warga dalam menghadapi sengketa dengan pengembang besar. Sejumlah pihak menilai bahwa perkara ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan pengembang di wilayah perkotaan, terutama terkait sengketa tanah dan fasilitas umum perumahan.
Meski begitu, pihak pengembang maupun Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah berikutnya setelah putusan MA tersebut.