, ,

Tiga Pelaku Jambret Modus Ban Kempis di Depok Masih Diburu Polisi, Ini Perannya

oleh -9 Dilihat

Diskusi Depok – Tiga pelaku aksi penjambretan dengan modus ban kempis di Depok, Jawa Barat, masih dalam daftar buruan polisi. Dua pelaku lainnya, berinisial RS (58) dan N (29), telah berhasil diamankan. Namun, tiga tersangka lainnya, termasuk I sebagai eksekutor, masih dalam pencarian.

Kasus ini mencuat setelah korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 300 juta yang baru saja diambil dari bank. Pelaku menggunakan strategi licik dengan membuat ban mobil korban kempis sebelum mengambil tas berisi uang.

Modus Operandi: Ban Kempis & Plat Palsu

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dua taktik utama:

  1. Membuat Ban Kempis Secara Sengaja
    Pelaku mengincar korban yang baru saja mengambil uang tunai dari bank. Saat korban berkendara, salah satu pelaku memberi tahu bahwa ban mobilnya bocor. Ketika korban berhenti untuk memeriksa, pelaku lain mengambil kesempatan menjarah tas berisi uang.

  2. Menggunakan Plat Nomor Palsu
    Untuk menghindari identifikasi, pelaku mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan yang palsu. Hal ini menyulitkan pelacakan awal sebelum polisi berhasil mengungkap jejak mereka.

Peran Masing-Masing Pelaku

Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang telah ditangkap, berikut peran masing-masing pelaku:

  1. I (DPO) – Eksekutor
    Bertugas langsung mengambil uang dari dalam mobil korban saat perhatian korban teralihkan oleh ban kempis.

  2. N (29) & Rekan (DPO) – Pengawas & Pengintai

    • Memantau pergerakan korban sejak dari bank.

    • Memberi sinyal kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi.

  3. RS (58) – Pengendara Motor

    • Bertugas memberi tahu korban bahwa ban mobilnya kempis.

    • Membantu pelaku lain dalam melancarkan aksi.

Tiga Pelaku Jambret Modus Ban Kempis di Depok Masih Diburu Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Jambret Modus Ban Kempis di Depok Masih Diburu Polisi, Ini Perannya

Baca Juga: Uang Tunai Rp 138,3 Juta Berhamburan di Jalan Usai Penjambretan di Depok

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 11.41 WIB, di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, Bojongsari, Depok.

  • 09.00 WIB: Korban dan saksi pergi ke bank di Parung untuk mengambil uang tunai Rp 300 juta.

  • 11.30 WIB: Usai transaksi, korban pulang menuju Pengasinan, Depok.

  • 11.41 WIB: Seorang pengendara motor (pelaku RS) memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor.

  • Korban berhenti di depan bengkel untuk memeriksa.

  • Saat korban turun, pelaku I langsung mengambil tas berisi uang.

  • Warga sekitar berhasil menangkap RS dan N, sementara I dan dua lainnya kabur.

Uang Berhamburan, Kerugian Rp 161 Juta

Saat kejadian, sebagian uang sempat berhamburan di jalan. Warga dan polisi berhasil mengamankan Rp 138,3 juta, namun korban masih mengalami kerugian Rp 161,7 juta.

Sanksi Hukum untuk Pelaku

Dua tersangka yang tertangkap, RS dan N, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengimbau warga untuk:

  • Waspada jika ada yang memberitahu ban kempis secara mendadak.

  • Tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat turun untuk memeriksa kendaraan.

  • Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.

“Kami terus memburu pelaku yang masih buron. Masyarakat diharapkan membantu dengan memberikan informasi jika melihat orang yang dicurigai,” tegas Kompol Fauzan.

Dengan modus yang terus berkembang, masyarakat diminta tetap waspada terhadap kejahatan sejenis. Polisi juga meningkatkan patroli di lokasi rawan kejahatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.