Wujudkan Sekolah di Depok Bebas Asap Rokok Lewat Hadirnya Satgas KTR

oleh -29 Dilihat

Depok Kukuhkan Satgas Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah untuk Ciptakan Lingkungan Belajar Sehat

Diskusi Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengukuhkan Penanggung Jawab (PJ) sekolah sebagai Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masing-masing sekolah.

Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan Workshop Guru Inspiratif: Teladan dan Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah yang digelar pada 9–10 Oktober 2025 di Aula Edelweis, Gedung Balai Kota Depok. Acara ini dihadiri puluhan perwakilan sekolah, guru, dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Ihyani Marliamara Nurdin, menegaskan bahwa pembentukan Satgas KTR merupakan langkah penting untuk memastikan implementasi kawasan bebas rokok berjalan lebih efektif dan terarah.

Baca Juga : Hujan Badai di Depok: Tenda Pedagang Terbawa Angin Mirip Puting Beliung, Atap Rumah Warga Rusak

“Dengan dikukuhkannya para PJ di sekolah, kami berharap Satgas KTR benar-benar dapat berjalan dan berkomitmen dalam mengawasi serta menegakkan aturan KTR di lingkungan sekolah,” ujar Ihyani kepada berita.depok.go.id, Jumat (10/10/2025).

Edukasi dan Inovasi untuk Ubah Perilaku

Dalam kesempatan tersebut, Ihyani juga menekankan pentingnya peran aktif pihak sekolah untuk melakukan edukasi berkelanjutan kepada para siswa tentang bahaya rokok. Menurutnya, mengubah kebiasaan merokok bukan hal mudah. Diperlukan pendekatan konsisten dan berulang, seperti penyuluhan rutin, konseling, dukungan komunitas, hingga penyediaan materi informasi tentang bahaya merokok.

“Perubahan perilaku butuh proses panjang. Sekolah sebagai lingkungan pendidikan harus menjadi contoh nyata dalam menciptakan ruang belajar yang sehat dan aman dari asap rokok,” tambahnya.

Selain edukasi, Dinkes juga mendorong pihak sekolah untuk mengembangkan program inovatif dalam penerapan KTR. Program ini diharapkan tidak hanya sebatas penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif seluruh warga sekolah—guru, siswa, hingga orang tua—untuk menjadikan kawasan sekolah benar-benar bebas asap rokok.

Garda Terdepan dalam Penegakan KTR

Dengan pengukuhan ini, Satgas KTR akan memiliki tanggung jawab mengawasi kepatuhan terhadap aturan larangan merokok di lingkungan sekolah, melakukan sosialisasi secara rutin, serta melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada pihak terkait.

“Harapannya, Satgas yang telah dikukuhkan ini dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok,” pungkas Ihyani.

Pemerintah Kota Depok sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di berbagai ruang publik, termasuk fasilitas pendidikan. Upaya ini sejalan dengan target nasional untuk menekan angka perokok pemula di kalangan remaja dan membangun budaya hidup sehat di lingkungan sekolah.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.